Dijelaskan Akhwil sistem perencanaan tata ruang merupakan suatu proses penyusunan penataan dan pemanfaatan ruang dan pengendaliannya. Dimana tujuan itu untuk tertib pemanfaatan ruang. Regulasi tersebut, kata Akhwil terncatum di dalam UU No 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.
"Perencaan tata ruang tersebut disuatu wilayah juga tidak terlepas dalam peraturan daerah yang sudah melalui penetapan zonasi, penetapan ijin dan pemberian insentif dan disinsentif. Namun tetap mengacu pada tata ruang secara nasional," ujarnya kepada Wartawan, (19/3/2021).
Menyikapi pengembang yang diduga menyalahi rencana tata ruang wilayah (RTRW) di wilayah Teluknaga Kabupaten Tangerang seperti PT Indoglobal Adyapratama pengembang properti Komplek Mutiara Garuda dan PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) aktivitas komersil peternakan.
Akhwil mengatakan pelanggaran yang dilakukan PT Indoglobal Adyapratama mendirikan bangunan kios tidak sesuai peruntukan zonasi tata ruang. "Apalagi kan tidak disebutkan di aturan daerah untuk membangun kios itu di atas lahan tersebut. Bangunan itu bisa dikatakan bangunan liar," ujarnya.
Kalau seandainya terbit ijin membangun kios diatas lahan tersebut ijinnya batal demi hukum . Bagi pejabat atau dinas yang menerbitkan ijin tanpa kordinasi yang jelas akan diberikan sanksi pidana.
"Pidana juga dikenakan oleh pengembang. Itu disebutkan juga di UU No 26 Tahun 2007 pasal 21 sampai pasal 26. Untuk pejabat terancam maksimal hukuman 5 tahun penjara dan pengembang maksimal hukuman 15 tahun penjara," tandas pria yang juga praktisi hukum ini.
"Pemerintah daerah kan sudah melakukan pemanggilan dan jelas ditemukan pelanggaran, itu wajib dilakukan pembongkaran seharusnya," lanjutnya
Kemudian menyinggung terkait PT TUM, Akhwils mengatakan telah terjadi perubahan RTRW di peraturan daerah. Dimana jika aktivitas komersil tersebut tetap dipaksakan, Pemkab Tangerang harus melakukan tindakan tegas.
"Jangan seenaknya melakukan kegiatan komersil diatas lahan yang tidak ditetapkan Perda RTRW," ujar Akhwil.
Dalam kesempatan itu, Akhwil mengatakan pelanggaran yang sudah dilakukan tersebut, jelas mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) lantaran terbentur dengan peraturan hukum yang berlaku.
"Kan kalau pemerintah daerah mau mendapat retribusi pajak harus mengacu kepada peraturan hukum. Kalau penerimaan pajak tidak sesuai aturan hukum, ijinnya aja bermasalah, mana bisa ? Makanya terjadi kebocoran PAD," pungkasnya.
(Mad Sutisna)