Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai menyatakan tahun 2019 Ombudsman RI melakukan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menuntut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Survei Kepatuhan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi pada unit layanan publik Pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu juga untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik.
"Survei Kepatuhan bertujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Mekanisme pengambilan data survei Kepatuhan dilakukan dengan mengamati tampakan fisik, observasi secara mendadak, dan bukti foto. Periode pengambilan data dilakukan secara serentak pada bulan Juli dan Agustus 2019," ucap Rifai.
Heri Heryanto Asissten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tangerang yang menerima langsung penghargaan tersebut mengungkapkan rasa senang dan bangga nya atas diraihnya penghargaan.
Lanjut Hery Ini merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Ombudsman RI terhadap kepatuhan tinggi atas standar layanan di suatu instansi Kementrian, lembaga, hingga daerah.
"kita bangga dan bersyukur kerja keras semua pihak di Kabupaten Tangerang bisa diganjar penghargaan ini, karena tidak semua pemerintah daerah bisa mendapatkan penghargaan ini, di Provinsi Banten saja yang mendapatkan predikat tinggi hanya 3 yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel dan yang lainnya masih di bawah, itu patut kita syukuri dan patut kita banggakan," tutur Hery.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tangerang Cupi Mutiani menjelaskan penilaian kepatuhan ini disesuaikan dengan Undang-undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penilaian tersebut juga memperhatikan tentang beberapa fasilitas di organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas pokok dan fubgsi pelayanan publik.
"Di situ ada 14 aitem yang dinilai itu misalnya ruang tamu, toilet, ruang laktasi, ruang rambatan untuk difabel, jembatan kursi roda, musholah, tempat parkir, itu merupakan standar layanan yang harus ada di kantor pelayanan," ungkap Cupi.
Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengatakan, Alhamdulillahirobbilalamin penghargaan ini merupakan hasil jerih payah dan kerja keras semua jajaran pemerintah Kabupaten Tangerang, karena pada dasarnya ASN itu bertugas untuk melayani masyarakat dan sudah sepantasnya dan seharusnya ASN memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Semoga dengan diraihnya penghargaan kepatuhan tinggi dari ombudsman ini, kedepan layanan masyarakat yang diberikan oleh Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Tangerang bisa semakin ditingkatkan dan bisa menjadi motivasi untuk mereka semua dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Zaki. (Agie/rls/Diskominfo)