"Saya berharap agar seluruh OPD terkait untuk bersama-sama menjaga dan mengawal Perbup nomor 47 ini, karena Perbup merupakan produk hukum yang harus dijaga oleh seluruh OPD terkait, baik Camat, Dishub dan Satpol PP," terang Zaki.
Menurut Zaki, alasan dirinya mengeluarkan Perbut no 47 tahun 2018, atas aspirasi masyarakat, keberadaan truk angkutan berat pada jam-jam sibuk selain mengganggu kelancaran lalu lintas, juga membuat was-was penggun jalan lainya karena seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas, dan akan merusak jalan yang dibangun oleh Pemerintah.
"Makanya kami batasi operasional kendaraan truk berat di jam sepi atau tidak terlalu padat," tandasnya.
Zaki menambahkan, bahwa dikeluarkannya Perda tersebut, untuk mengantisipasi terjadinya konplik horisontal antara masyarakat dam sopir truk.
"Kami hawatir jika suatu saat terjadi kecelakaan, masyarakat yang sudah terlampau kesal akan melakukan main hakim sendiri," tandasnya. (Mad sutisna)