Pada kesempatan itu Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.I.K., dalam Press konference menjelaskan, berawal dari penangkapan terhadap terduga tersangka MY dari sebuah toko kosmetik, yang diduga menjual Obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan sejenisnya.
Selain MY, Polisi juga menyita beberapa barang bukti jenis obat-obatan Terlarang.
"Petugas menyita 7 lempeng Obat merk Tramadol yang berisi 70 butir obat, 71 butir obat warna Putih Polos, 144 butir obat warna kuning serta uang hasil penjualan sebesar Rp.205.000;," ungkap Edhi.
Edhi menambahkan, tersangka (MY) merupakan warga Asal Provinsi Aceh yang tinggal di sekitar wilayah tempat dirinya berjualan obat-obatan yang berkedok menjual kosmetik. Berkat kejelian petugas, kedok toko kosmetik yang tersangka jalankan berhasil di bongkar oleh petugas.
Lanjut, Edhi, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu serta tidak memiliki ijin edar.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti sudah di amankan oleh Satresnarkoba Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut". Namun untuk pemasok AB masih menjadi Daftar Pencairan Orang (DPO)," tutupnya. (Riska/rls/hms)