Menurut Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri, Ke 15 item kosmetik tersebut, diduga 2 item tidak memiliki izin edar (TIE), dan 13 item tidak memenuhi ketentuan (TMK).
“Kami melakukan pengecekan sarana distribusi kosmetik yang ada di Mall Aeon, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, ada 15 item kosmetik illegal yang kami temukan dan kami sita, “ tegas Wydia Savitri kepada Wartawan.
Wydia menjelaskan, 15 item kosmetik tersebut berasal dari Korea Selatan, dengan nilai ekonomi sebesar 38.000.000, Wydia berharap, masyarakat agar terus berhati-hati dalam membeli sebuah produk, karena banyak produk-prosuk yang berbahaya yang beredar di pasaran.
“Untuk mengetahui barang itu berbahaya atau tidak memang memerlukan uji lab, tetapi jika tidak ada izin edar atau tidak memenuhi ketentuan, siapa yang bisa memastikan itu akan aman digunakan, maka dari itu masyarakat harus tetap waspada,“ jelasnya.
Baca Juga : Mobil Warga Asal Tigaraksa Tertimpa Pohon
Sementara itu, petugas penindak Loka POM Kabupaten Tangerang yang terjun ke lokasi, Wullan menambahkan, ini kali ke tiga pihaknya menyita kosmetik impor illegal di bulan agustus, menurutnya saat ini produk illegal tidak hanya beredar dipasar-pasar tradisional, tetapi di supermarket juga.
“Waktu (13/8) di Kelapa Dua, kami menyita kosmetik impor illegal senilai 580 juta, lalu di Pasar Kemis pada (14/8) kami juga menyita kosmetik illegal senilai kurang lebih 10 juta, dan kali ini di Mall besar kembali kami menyita kosmetik impor illegal senilai 38 juta, yang illegal tidak nentu adanya dimana semua ada kemungkinan,“ ucapnya. (Mad sutisna)