Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol HM Sabilul Alif SH SIK kepada awak media, Rabu (3/7/2019) membenarkan adanya penangkapan satu orang tersangka tindak pidana Narkoba jenis Sabu berdasarkan informasi masyarakat dan laporan Polisi LP/129/A/VII/RES.4.2/Resta.Tng. Tanggal 2 Juli 2019.
Tersangka yang berhasil diamankan atas nama HS (31) pekerjaan swasta, beralamat di Tangerang/Kelurahan Lebak wangi Kecamatan Sepatan, Provinsi Banten.
"Alhamdulillah adanya informasi masyarakat sekitar, HS berhasil kita amankan tanpa adanya perlawanan. Tersangka juga mengakui barang barang haram tersebut miliknya," terang Sabilul.
Dijelaskan Sabilul, dari tangan HS berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang berada didalam 1 bungkus plastik klip bening, 3 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 buah timbangan elektrik merk Camry dan disimpan didalam tas kecil warna biru dengan berat bruto 6,64 gram.
"Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Tangerang guna proses lebih lanjut," tutup Kapolresta Tangerang.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (riska/rls/hms)