Diketahui Kamis (14/2/2019) pukul 22.40 WIB Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelanggaran anggota polri yang telah membebaskan terduga pelaku tindak pidana (pasal 480 KUHP) yang telah diamankan di Mapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang, dengan menerima uang hasil pungli sebesar 40 juta.
Saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) uang hasil pungli sebesar 40.000.000 di simpan di dalam kardus di bawah meja kerja Brigadir Ahmad Yani yang berada di ruangan Tim 2 unit Reskrim Polsek Pasar Kemis.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten, uang tunai sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan satu lembar KTA Polri atas nama Brigadir Ahmad Yani yang bertugas di Polsek Pasar Kemis.
Saat ini Kapolda Banten sedang menyelidiki kebenaran informasi tersebut.