TANGERANG, lensafokus.id - Satpol PP Kabupaten Tangerang akan tertibkan semua pabrik yang berdiri di bantaran Sungai Kali Baru, karena diduga telah mencemari air sungai dan melanggar Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, sehingga membuat air sungai menjadi hitam pekat dan menimbulkan aroma tidak sedap.