Galian tanah merah sebetulnya tidak terlalu menguntungkan bagi masyarakat di sekitarnya, malah menimbulkan dampak negatifnya seperti jalan jadi licin kalau musim hujan dan debu kala musim kemarau. Ini sangat membahayakan masyarakat, kalau melintas sekitar sepuluh truck berkonfoi sehingga kendaraan pribadi dan umum tidak ada ruang untuk menyalipnya.
Terkait banyaknya keluhan masyarakat tentang maraknya galian tanah merah, Wahyu Nugraha anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Golkar angkat bicara, sebaiknya pengelola galian tanah harus mentaati peraturan Bupati No. 46 Tahun 2018 tentang operasoinal kendaraan pengangkut barang, yaitu mulai pukul 22.00-05.00 pagi. Dan pada siang hari tidak boleh beroperasi karena sudah ada ketentuannya kata Wahyu yang ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
"Namun pada kenyataanya, di lapangan masih ditemukan sejumlah armada pengangkut tanah merah dengan se-enaknya melintas tanpa mengindahkan Perbub nomor 46 Tahun 2018, ini sama saja tidak menghargai Bupati," ujar sejumlah warga.
Minggu (12/11/2018) sejumlah warga Desa Bantar Panjang menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar galian tanah merah di wilayahnya segera di tutup alasannya karena merusak lingkungan, merusak jalan yang telah dibangun, membuat jalan menjadi licin di kala musim hujan, berdebu saat musim kemarau, jalan menjadi kotor lantaran tanah merah tercecer disepanjang jalan, dan jelas ini tidak menguntungkan bagi masyarakat sekitannya.
Sementara itu, Ipda H. Erman anggota Polres Kota Tangerang saat ditemui di lokasi galian mengatakan kami sedang mengawal warga yang melalukan aksi demo, warga meminta agar galian tanah merah di setop karena meresahkan warga dan membahayakan penggguna jalan.