Dugaan Pemotongan BLT oleh Kades Ciruji, DPC GANAS: APH Harus Melakukan Penyelidikan

Foto: Ilustrasi Foto: Ilustrasi

Lebak, lensafokus.id -- Buntut Dugaan penyunatan Dana BLT Miskin Ektrim yang diduga dilakukan Kepala Desa Ciruji, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten.

Asep Ruzmin selaku pengurus DPC Ormas Gerakan Anak Siliwangi (GANAS) Kabupaten Lebak, angkat bicara sangat menyayangkan terhadap Kepala Desa Ciruji yang telah memberikan dana BLT untuk pengentasan kemiskinan ekstrem tidak sesuai dengan pedoman penyaluran BLT kemiskinan ekstrem dari Dana Desa.

"Menurut data penerima BLT di desa tersebut sebanyak 36 KPM dimana setiap KPM berhak mendapatkan dana BLT per Tri wulan sebesar Rp. 900.000, namun dari ke 36 KPM tersebut hanya mendapatkan Rp. 300.000 per orang dengan alasan dipotong untuk diberikan kepada warga miskin yang tidak mendapatkan sebanyak 108 orang," Paparnya. Sabtu (29/06/2024).

Hal ini tidak dapat dibenarkan menurut hukum meskipun dengan dalih pemerataan, karena alasan tindakan kebijakan dengan dalih subsidi silang itu akan membuka ruang atau cela akan terjadinya tindak pidana melakukan pelanggaran.

"Hal itu, sangat bertentangan dengan pedoman penyaluran dana BLT dana desa untuk pengentasan kemiskinan ekstrim sehingga berpotensi dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dimaksud UU tindak pidana korupsi," Kata Asep.

Asep, berharap aparat penegak hukum (APH) bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, agar setiap desa berhati hati dalam menyalurkan bantuan dana BLT untuk kemiskinan ekstrim tersebut.

Sementara Camat Banjarsari Mahfud Basyir Ketika Dikonfirmasi via Washapp Membenarkan yang dilakukan ulah oknum Kepala Desa Ciruji Terkait dana BLT desa ciruji triwulan pertama Bulan Januari, Februari dan Maret sejumlah 36 KPM yg seharusnya keterima Rp. 900 ribu tapi berikan hanya Rp. 300 ribu dengan dalih adanya masukan banyak warga yang kurang mampu tidak mendapatkan sebayak 108 orang.

"Penyaluran bantuan dana BLT harus diberikan dengan utuh sesuai dengan jumlah KPM, terlepas dalih apapun yang dilakukan Kepala Desa Ciruji menurut saya itu tetap tidak dibenarkan kalau mengacu dalam aturan, tetep 36 KPM harus mendapatkan Rp. 900 ribu," Pungkasnya.

Sementara Kepala Desa Ciruji Lilis ketika dikonfirmasi melalui washapp tidak menjawab hingga berita ini ditayangkan. (Cecep)

Rate this item
(0 votes)
Go to top