Berkas yang diverifikasi itu merupakan hasil perbaikan oleh Bacaleg yang sebelumnya dikembalikan KPU Kabupaten Tangerang lantaran ada persyaratan yang belum dipenuhi saat pendaftaran.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Ali Zaenal Abidin mengatakan, verifikasi akan dilakukan beberapa hari ke depan. "Verifikasi mulai kami lakukan hari ini sampai tanggal 7 Agustus 2018," ujarnya.
Jika dalam verifikasi tersebut ditemukan masih ada persyaratan Bacaleg yang masih tidak lengkap, maka pihaknya akan mencoret nama Bacaleg tersebut dan tidak dimasukkan dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).
"Tanggal 8 kami menyusun DCS, ditetapkan tanggal 12 Agustus. Jika dari hasil verifikasi kita ditemukan ada berkas Bacaleg tidak lengkap, atau ada tapi tidak sah, maka kami anggap TMS (tidak memenuhi syarat)," tukasnya.
Diketahui, 702 Bacaleg untuk DPRD Kabupaten Tangerang dari 16 partai politik terdaftar di KPU. Mereka akan akan berkontestasi di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 untuk memperebutkan 50 kursi di DPRD Kabupaten Tangerang.