Adanya Undang-undang tersebut secara otomatis Kotamadya Cilegon telah berdiri sendiri yang tadinya merupakan Kotatif dibawah Pemerintah Kabupaten Serang.
Mantan Penjabat Walikota Drs. H. Rifai Halir yang didampinggi oleh Mantan Sekertaris Daerah Kota Cilegon H. Abdul Hakim Lubis., SH, M.Si serta beberapa mantan Pejabat lainnya, menjelaskan bagaimana membangun kota madya yang baru setelah berpisah dengan Kabupaten Serang, Karna sebagai Kota Madya baru dengan semua keterbatasan harus mewujudkan kemajuan kedepan dengan beberapa kendali terutama keuangan yang minim harus dioptimalkan semaksimal mungkin agar kemajuan Kota Madya Cilegon dapat sejajar dengan yang lainnya.
Selain itu Mantan Sekertaris Daerah Kota Cilegon, Lubis mengatkan dengan ketekunan serta pendekatan kepada beberapa industri serta dengan terus berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat akhirnya Kota Cilegon menjadi seperti sekarang berjalan dengan membangun beberapa sektor guna meningkatkan kesejahtraan Masyarakat Kota.
"Dengan segala kemampuan yang masih ada kami siap memberikan kontribusi dalam berbagai bidang yang penting kami telah membuat pondasi sehingga pondasi tersebut dapat diteruskan oleh generasi sekarang kami sebagai mana dikata pemimpin terdahulu yaitu memberikan Tuturi Handayani dibelakang memberi dorongan sehingga perjuangan kami yang telah membangun pondasi tersebut akan selalu dikenang oleh generasi Kota Cilegon." Jelasnya. (Udan)