TANGERANG, lensafokus.id - Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang Polda Banten terus menggencarkan patroli penertiban kendaraan yang parkir di bahu jalan. Rabu, 15 Januari 2020 pagi, 5 kendaraan bak terbuka dan tipe kontainer diberi sanksi tilang lantaran parkir di bahu jalan, tepatnya di Km. 22, Kawidaran, Kecamatan Cikupa.